Office 01

mollitia omnis fuga, nihil suscipit lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Deleniti sit quos.

25, King St. 20170
Melbourne Australia
0011 234 56789
Mon-Fri 8:30am-6:30pm
info@yoursite.com
24 X 7 online support
Punya Pertanyaan?

Yuk simak dibawah ini

Berapa lama peserta Pasif (Pensiunan) menerima SK Manfaat Pensiun setelah menjalani Pensiun?
  • Sesuai tata hubungan kerja pengajuan pensiun adalah 3 (tiga) bulan sebelum pensiun.
  • Apabila tata waktu sudah sesuai, maka peserta akan menerima SK Pensiun sebelum ybs memasuki Masa Pensiun. Artinya semua tergantung dari pengajuan pensiunnya ke Dana Pensiun Perhutani.
  • Sesuai sasaran mutu DPPHT, proses pengajuan s/d menjadi SKMP adalah 15 hari kerja dengan catatan berkas / dokumen lengkap.
Apakah boleh mengambil MP Bulanan di Bank selain BTPN?
  • Sehubungan dengan kerjasama antara DPPHT dan BTPN, maka disarankan untuk mengambil MP di BTPN.
  • Namun apabila dalam kondisi tertentu, diperbolehkan untuk menggunakan Bank lain.
Apakah boleh pindah Bank untuk mengambil MP? Bagaimana prosedurnya?
  • Pindah Bank diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan berlaku.
  • Caranya : mengajukan surat permohonan pindah bank dan melampirkan fotocopy buku rekening ke DPPHT melalui pos, email atau whatsapp.
Dengan alasan jauh, MP kecil, atau karena alasan lain, apakah MP dapat diambil tidak tiap bulan?
  • Bisa
  • Apabila Pensiunan dibayarkan melalui BTPN, maka pensiunan punya kewajiban untuk melakukan otentikasi setiap 3 bulan sekali.
  • Bagi Pensiunan diluar bank BTPN DPPHT, akan melakukan Pengkinian Data (SPTBD) setahun sekali dan DPPHT akan melakukan LKP (Layanan Kunjungan Peserta).
Bila Pensiunan (Peserta / Duda / Janda) menikah lagi, apakah Suami / Istri yang baru dapat hak MP nya?
  • Tidak
  • Istri / Suami adalah Istri / Suami yang sah dari peserta atau pensiunan yang telah terdaftar pada Dana Pensiun sebelum Peserta meninggal dunia atau pensiun.
Penerima MP anak apa syaratnya?
  • Syarat MP Anak adalah terdaftar sebagai anak dari Pensiunan atau Peserta, dikuatkan dengan Kartu Keluarga yang telah disahkan oleh Negara.
  • Usia > 21 ≤ 25 dilengkapi dengan surat keterangan masih sekolah, surat keterangan belum bekerja, surat keterangan belum menikah.
Karena alasan apa MP peserta diberhentikan sementara?
  • MP berhenti sementara dilakukan setelah rekonsiliasi atau hasil kunjungan nasabah / pensiunan yang ternyata : Sudah pindah dan tidak diketahui keberadaannya.
Peserta meninggal dunia, apakah istri / duda / anak mendapat pensiun terusan?
  • Dalam hal pensiunan meninggal dunia, selama 3 (bulan) setelah meninggalnya pensiunan, kepada Janda / Duda dibayarkan Manfaat Pensiun sebesar 100% (seratus persen) dan selanjutnya sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Manfaat Pensiun yang diterima Pensoiunan.
  • Tidak berlaku untuk anak.
Bila peserta Aktif meninggal dan tidak ada pihak yang berhak (istri/anak), siapa yang berhak menerima MP?
  • Dibayarkan MP secara sekaligus kepada pihak yang ditunjuk, dengan dituangkan dalam surat keterangan Ahli Waris dan sudah disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
Jika ada keterlambatan MP, laporan kematian, kemana harus menyampaikan?
  • ke : DPPHT
  • ke : Bank BTPN selaku perpanjangan tangan DPPHT